SEJARAH RINGKAS PERKIN (PERKUMPULAN KINOLOGI INDONESIA
Didirikan pada tanggal 17 Maret 1922 oleh penggemar anjing trah di kota Sukabumi dengan menggunakan nama : “NEDERLANDSCH INDISCHE KINOLOGI VEREENIGING” disingkat N.I.K.V. berkedudukan di Sukabumi. Di sahkan sebagai Badan Hukum oleh Pemerintah Hindia Belanda, sesuai dengan daftar keputusannya pada tanggal 22 Juni 1922 Nomor. 79.
Tempat kedudukan Perkumpulan dipindahkan dari Sukabumi ke Jakarta (Batavia) dan disahkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sesuai dengan daftar keputusannya pada tanggal 16 Juli 1930, Nomor 23.
Sehubungan dengan jangka waktu perkumpulan tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu 29 tahun, maka perpanjangan jangka waktu tersebut telah dimintakan dan telah disahkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, sesuai dengan daftar keputusannya pada tanggal 29 April 1982, Nomor 30.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar Perkumpulan, telah diselenggarakan oleh “Musyawarah Nasional” yang khusus diadakan untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada tanggal 26 September 1981 di Semarang. Dimana perubahan atas Anggaran Dasar tersebut, telah disahkan oleh Menteri Kehakiman.
Sesuai daftar keputusannya pada tanggal 23 Oktober 1982, Nomor 02-1962-HT.01.06.TH.82 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 02 November 1982 Nomor 88 tambahan No. 14 yang dalam Anggaran Dasar tersebut, antara lain ditetapkan :
- Nama Perkumpulan : PERKUMPULAN KINOLOGI INDONESIA disingkat P E R K I N.
- Berkedudukan : di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
- Didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan lamanya.
- Perkumpulan berazaskan “PANCA SILA” dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Maksud dan tujuan dari Perkumpulan adalah :
- Memajukan Kinologi di Indonesia.
- Melindungi, mengembangkan dan membina kemurnian anjing-anjing trah dalam menjaga kelestariannya.
- Mendayagunakan seluas mungkin anjing-anjing trah untuk kepentingan masyarakat serta ketertiban dan keamanan umum.
- Meningkatkan keakraban hubungan yang saling memberikan manfaat antara manusia dengan anjing atas dasar kasih sayang
Usaha-usaha Perkumpulan dalam mencapai maksud dan tujuannya dengan upaya :
- Memperluas pengetahuan tentang kinologi, dan menentukan mutu, jenis serta ciri-ciri dari berbagai anjing trah.
- Memudahkan pembiakan anjing-anjing trah dengan jalan memberi penerangan/pemberitaan kepada para anggota.
- Menyelenggarakan pameran-pameran dan pertandingan-pertandingan ketangkasan anjing trah.
- Menyelenggarakan pendaftaran dan pencatatan anjing trah, serta pencatatan pemacakan dan kelahiran berikut pengeluaran silsilahnya.
- Menjalin hubungan keakraban antara para anggota yang memiliki anjing trah yang satu jenis serta memiliki anjing trah yang berlainan jenisnya.
- Mengadakan dan memelihara hubungan serta kerja sama dalam arti kata seluas-luasnya dengan instasi-instasi resmi dan perkumpulan-perkumpulan peranjingan di luar negeri.
Untuk memberikan dasar dan ketentuan hukum terhadap silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN, Menteri Pertanian dalam surat keputusannya pada tanggal 30 Desember 1964 No.SK.85/MP/1964, telah menunjuk serta menetapkan bahwa silsilah-silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN yang di akui sah. (Terlampir foto copy SK.85/MP/1964).
Pada tanggal 02 Agustus 1986, di Direktorat Jendral Peternakan Jalan Salemba Raya No.16 Jakarta, telah berlangsung Musyawarah Nasional untuk PERSATUAN antara : IPARI (IKATAN PENGGEMAR ANJING RAS INDONESIA) dan PERKIN yang melahirkan adanya satu wadah Trah di Indonesia,yaitu PERKIN
Keterangan :
- Persatuan tersebut di atas didasari atas perlunya satu klub Nasional didalam dunia peranjingan di Indonesia demi peningkatan mutu anjing.
- Dan berkat pembinaan serta pengarahan Direktur Jendral Peternakan R.I, Bapak Drh. Daman Daniwidjaja beserta staf, pada tanggal 02 Agustus 1986 telah berhasil diselenggarakan dengan baik Musyawarah Nasional Persatuan PERKIN – IPARI sehingga tercapainya Persatuan Organisasi peranjingan dalam satu wadah perkumpulan yaitu PERKIN.
- Dari pelaksanaan MUNAS PERSATUAN tersebut telah dihasilkan beberapa keputusan maupun kesepakatan bersama, antara lain : Silsilah-silsilah IPARI sesudah tanggal 01 September 1986 Tidak Diakui Lagi (Penerbitan/Pengeluaran).
Sehubungan dengan terjadinya PERSATUAN tersebut, Dirjen Peternakan telah mengeluarkan Surat Keputusan No.383/TN.120/Kpts/DJP/DEPTAN/87, tertanggal 13 Juli 1987, tentang : Petunjuk Pengeluaran Silsilah Anjing Trah. Surat Keputusan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelaksanaan SK Menteri Pertanian No.85/MP/1964 tertanggal 30 Desember Th.1964.
Keanggotaan PERKIN di dalam asosiasi tingkat Internasional adalah sebagai berikut :
Pada tahun 1911 didunia ini terbentuklah Organisasi Internasional untuk Anjing Trah yaitu Federation Cynologique International (FCI) berkedudukan di Eropa (BELGIA) sampai kini. Sebagian besar negara-negara didunia ini menjadi anggotanya (lihat lampiran FCI) dan syukur bahwa PERKIN sejak masih bernama N.I.K.V. sudah menjadi anggotanya dan berlangsung hingga kini, pada tahun 1980 di kawasan ASIA, terbentuk pula suatu Assosiasi Anjing Trah Tingkat Asia, yang bernama Asia Kennel Union (A.K.U) dan berkedudukan di Jepang.
Tidak ketinggalan pula PERKIN menjadi anggotanya dan anggota-anggotanya adalah : Jepang, Taiwan, Korea, Philipina, India, Sri Langka, Thailand, Malaysia, Singapore, Indonesia dan Guinea. Baik F.C.I. maupun A.K.U. mempunyai ketentuan yang sama tentang keanggotaannya, yaitu yang bias menjadi anggotanya adalah Perkumpulan Anjing Trah yang diakui Sah oleh Pemerintah negaranya masing-masing.
Contoh : Untuk Republik Indonesia adalah PERKIN, dan masalahnya tidak lain karena menyangkut kemurnian Trah.
Dengan demikian Trah-Trah asli Indonesia seperti Anjing Kintamani, Tengger dan sebagainya hanyalah dapat dibakukan menjadi Anjing Trah dengan melalui PERKIN kehadapan forum Internasional, yaitu : F.C.I.
Salah satu program kerja PERKIN yang kini sedang dalam proses adalah membakukan Anjing Asli Indonesia (Anjing Kintamani Bali) menjadi Anjing Trah Indonesia oleh F.C.I. (Bekerja sama dengan P.D.H.I. cabang BALI). |